Yang dimaksud adalah BLT Dana Desa atau BLT Miskin Ekstrem.
Perlu diketahui bahwa miskin ekstrem adalah kondisi dimana seseorang hanya mampu membuat pengeluaran harian kurang dari Rp 10 ribu.
Dan BLT Dana Desa ini pencairannya adalah Rp 300 ribu per bulan.
Namun bisa dicairkan 2 bulan sekali Rp 600 ribu.
Atau bisa juga pencairan 3 bulan sekali Rp 900 ribu.
Untuk syarat penerima BLT Dana Desa adalah mereka yang tidak menerima bansos apapun dari pemerintah.
Dan juga mereka masuk kategori lansia, janda/duda, dan memiliki riwayat sakit-sakitan.