AYOBOGOR.COM -- Dalam bansos PKH terdapat tujuh komponen yang akan dicairkan bantuannya dan salah satunya adalah anak sekolah.
Namun terkadang ada KPM yang mengeluhkan jika komponen anak sekolahnya tidak mendapatkan bantuan sosial PKH padahal sudah terdaftar di DTKS.
Padahal menurut aturan terbaru, syarat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terutama bagi anak sekolah harus memenuhi tiga kriteria.
Jika ada ketidaksesuaian dalam data kemungkinan bantuan tidak bisa dicairkan kepada komponen PKH anak sekolah tersebut.
Sebelum mengetahui penyebab dan solusi cara mengatasi anak sekolah yang tidak mendapat PKH simak dulu besaran uang tunai yang didapat mulai dari tingkat SD sampai SMA.
1. Anak sekolah SD mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
2. Anak sekolah tingkat SMP mendapat Rp 1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
3. Anak sekolah tingkat SMA mendapat Rp 2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
Sementara itu, mengutip dari video di kanal YouTube Pendamping Sosial berikut ini penjelasan terkait komponen anak SD, SMP dan SMA.
- Anggota keluarga PKH harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS.
- Dengan maksimal jumlah anak SD SMP SMA yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga hanya 3 orang saja.