AYOBOGOR.COM -- BLT Dana Desa adalah sebuah program bansos yang sedang dicairkan saat ini untuk KPM yang terdaftar.
Penerima BLT Rp 300 ribu per bulan ini menggunakan data dari pemda setempat.
Namun masih banyak pertanyaan KPM mengenai siapa yang berhak mendapatkan bantuan yang juga seringkali dinamai BLT Miskin Ekstrem ini?
Sebab masih banyak yang menyangka bahwa penerima bantuan BLT Dana Desa juga bisa tetap dapat bansos lainnya.
Semisal BPNT, PKH, hingga bantuan beras 10 kilogram.
Merangkum grup Info Bansos PKH BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, ada pertanyaan KPM terkait hal di atas.
"Kriteria yang dapat BLT Dana Desa itu yang biasa dapat BPNT atau PKH,
atau yang baru pertama kali dapat barcode beras," tanya Dede Anggraini.
Nah untuk dipahami bahwa BLT ini pencairannya bisa per bulan, 2 bulan atau 3 bulan.
Hal tersebut bergantung dengan ketersediaan anggaran di pemda setempat.
Nah, untuk kriteria penerima BLT Dana Desa bisa dicek di halaman selanjutnya.