nasional

Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000 per Bulan, Tetap Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH, atau Beras 10 Kilogram? Ini Faktanya

Minggu, 24 Maret 2024 | 07:50 WIB
Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000 per Bulan, Tetap Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH, atau Beras 10 Kilogram? Ini Faktanya (Foto: Ist)

AYOBOGOR.COM -- BLT Dana Desa adalah sebuah program bansos yang sedang dicairkan saat ini untuk KPM yang terdaftar.

Penerima BLT Rp 300 ribu per bulan ini menggunakan data dari pemda setempat.

Namun masih banyak pertanyaan KPM mengenai siapa yang berhak mendapatkan bantuan yang juga seringkali dinamai BLT Miskin Ekstrem ini?

Baca Juga: Heboh Bansos Rp 1.500.000 Tiba-Tiba Cair di Kartu KKS Hari Ini 23 Maret 2024, Benar BLT MRP dan Bansos PKH Tahap 2 Cair Bareng Tidak

Sebab masih banyak yang menyangka bahwa penerima bantuan BLT Dana Desa juga bisa tetap dapat bansos lainnya.

Semisal BPNT, PKH, hingga bantuan beras 10 kilogram.

Merangkum grup Info Bansos PKH BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024, ada pertanyaan KPM terkait hal di atas.

"Kriteria yang dapat BLT Dana Desa itu yang biasa dapat BPNT atau PKH,

Baca Juga: Lengkap! Cara Agar Terdaftar di DTKS Kemensos Untuk dapat Bansos BPNT, PKH, hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000

atau yang baru pertama kali dapat barcode beras," tanya Dede Anggraini.

Nah untuk dipahami bahwa BLT ini pencairannya bisa per bulan, 2 bulan atau 3 bulan.

Hal tersebut bergantung dengan ketersediaan anggaran di pemda setempat.

Nah, untuk kriteria penerima BLT Dana Desa bisa dicek di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Update Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000, Ada Kemungkinan Tanggal Pencairan Diumumkan Setelah Sidang Isbat Lebaran 2024

Halaman:

Tags

Terkini