AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) wajib tahu jika tak semua warga miskin akan mendapat bantuan pangan atau bantuan stunting.
Ada 4 kriteria penerima bantuan pangan mengutip dari Peraturan Bapanas No 14 Tahun 2023.
Pada Bab 3 Pasal 5 disebutkan Kriteria Penerima Bantuan Pangan Pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Rawan pangan dan Gizi, yaitu:
Baca Juga: Rekomendasi 7 Bakso Paling Sedap di Jakarta Selatan, Ada Bakso Gondrong!
- KPM merupakan warga miskin
- KPM berada di kondisi geografis yang sulit mendapatkan pangan
- KPM dalam kelompok umur tertentu, di antaranya bayi/balita, ibu hamil dan menyusui, anak sekolah, anak remaja dan lansia
- KPM terkena bencana alam
Baca Juga: Siap-siap, 1,4 Juta KPM akan Terima Bansos Stunting selama 6 Bulan
Penerima bantuan pangan juga bisa dilakukan penggantian jika KPM:
1. Meninggal dunia
2. Tidak ditemukan alamatnya
3. Pindah domisili/wilayah
Baca Juga: Saldo Rp500 Ribu di KKS Cair di Aceh, Jangan Salah Kaprah karena Bukan PKH Tahap 2