THR diberikan sebesar satu kali gaji atau pensiun yang diterima pada bulan Mei 2024.
THR ini diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun yang masih aktif sampai dengan 1 Mei 2024.
2. Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan sebesar satu kali gaji atau pensiun yang diterima pada bulan Juni 2024.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun yang masih aktif sampai dengan 1 Juni 2024.
Pemerintah berharap bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu pensiunan dan penerima pensiun dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang dan selama Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa THR dan gaji ke-13 ini adalah hak pensiunan dan penerima pensiun, dan tidak boleh dipotong atau ditahan dengan alasan apapun.
Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa hak-hak pensiunan dan penerima pensiun ini terpenuhi.***