AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 akan diberikan tidak hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga kepada pensiunan dan penerima pensiun.
Pensiunan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan tugasnya dan mendapatkan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Makan Bakso Prasmanan di Tangerang selatan, Iga dan Tetelannya Pecah Banget Kamu Harus Coba
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR ASN termasuk pensiunan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Pensiunan yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 antara lain Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri, dan Pensiunan Pejabat Negara.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi Pada Para Orang Tua dan Siswa Penerima PIP, Apa Saja?
Sedangkan Penerima Pensiun yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 antara lain Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
Selain itu juga termasuk Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia, dan Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tidak Akan Cair Maret 2024! Simak Penjelasannya