nasional

Selamat! Pengemudi Ojol dan Kurir Logistik Terima THR Lebaran 2024, Sudah Ditetapkan Kemnaker

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:46 WIB
Selamat! Pengemudi Ojol dan Kurir Logistik Terima THR Lebaran 2024, Sudah Ditetapkan Kemnaker (Unsplash.com/Grab)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menetapkan, para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Lebaran 2024 ini.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dua profesi tersebut ditetapkan untuk masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Walau hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, maka mereka berhak menerima THR.

Baca Juga: Ada Perubahan Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 Via Pos Indonesia, KPM Wajib Tahu Tanggal Spesifik Pencairan Dana Rp 400.000

Terkait hal itu, Kemnaker saat ini juga sudah lakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan ojek online (ojol) dan logistik atau pengiriman paket, guna mensosialisasikan aturan tersebut.

Kemenaker berharap, THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah bahkan sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen perusahan ojol dan platform digital dan para pekerjanya, dalam hal ini para kurir.

Selain mengatur pembagian THR untuk pengemudi ojol dan kurir logistik, Menaker Ida Fauziah menegaskan, THR merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan.

Baca Juga: 4 Warung Mie Ayam Paling Enak di Kota Bogor Buka Sampai Tengah Malam dan Punya Rating Tinggi, Wajib Anda Cicipi

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di sebuah perusahaan.

Ditegaskan Ida, pemberian THR ini harus dibayarkan penuh atau tidak boleh dicicil. Perusahaan-perusahaan pun diminta untuk menaati aturan ini.

Pasalnya, diungkapkan Ida, pemberian THR ini tak lepas dari tingginya tingkat kebutuhan masyarakat menjelang hari raya, di samping meroketnya harga sejumlah bahan pangan.

Maka, pemberian THR itu diharapkan bisa mengurangi beban karyawan dan buruh dalam mengurangi kebutuhan menjelang hari raya.

Baca Juga: 6 Syarat Penerima Bansos Rp 900.000 Cair Maret 2024 Khusus Buat KPM Non PKH dan BPNT, Cek Anda Terdaftar atau Tidak

Halaman:

Tags

Terkini