Di samping tak boleh dicicil, pemberian THR tersebut juga tak boleh melewati H-7 jelang hari raya Idul Fitri 1445 tahun ini yang diprediksi akan jatuh pada 10 atau 11 April 2024.
Dengan demikian, pembagian THR ini diperkirakan paling lambat harus dilakukan perusahaan pada 3 atau 4 April mendatang.
Sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016, mereka yang berhak mendapat THR adalah:
- Buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) - di mana di dalamnya termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Buruh atau pekerja dengan masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji.
- Buruh atau pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR yang diberitakan harus secara proporsional.
- Buruh atau pekerja dengan perjanjian harian lepas juga berhak menerima THR.
- Buruh atau pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR-nya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya, selama masa kerja tersebut.
- Buruh dengan sistem satuan hasil perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Terkait hal ini, Kemenaker juga mendirikan Posko THR mulai hari ini, Rabu 20 Maret 2024 yang terletak di Kantor Pusat Kemenaker dan bisa diakses di https://poskothr.kemenaker.go.id.
Perusahaan yang ketahuan melanggar, bisa dijatuhi denda 5 persen dihitung dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pegawai.