Skema 2: Mahasiswa hanya mendapatkan tunjangan biaya pendidikan tanpa biaya hidup.
Pemerintah tentu telah menyesuaikan dengan tingkat kemiskinan mahasiswa.
Meskipun terdapat perbedaan skema pembiayaan. Namun, untuk biaya pendidikan tetap sama
Prosedurnya, pihak kampus akan melaporkan data biaya kuliah sesuai program studi yang diampu mahasiswa tersebut.
Namun pusat layanan pendidikan telah menentukan batas biaya yakni menyesuaikan dengan akreditasi PTN/PTS tersebut.
Puslabdik memberikan acuan batas biaya tunjangan kuliah berdasarkan akreditasi program studi, diantaranya:
Akreditasi A: maksimal Rp12 juta untuk program studi kesehatan
Maksimal Rp 8 juta untuk program studi non kesehatan
Baca Juga: Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Sebelum Lebaran, Ini Perkiraan Tanggal Cairnya
Akreditasi B maksimal Rp 4 juta
Akreditasi C: maksimal sebesar Rp2.4 juta.
Untuk biaya hidup terdiri dari 5 klaster mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu:
Klaster 1 Rp 850 ribu
Klaster 2 Rp 950 ribu
Klaster 3 Rp 1.100 ribu
Klaster 4 Rp 1.250 ribu
Klaster 5 Rp 1.400 ribu
Program KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
Sasaran utama penerima KIP Kuliah Merdeka ini meliputi