5 Syarat Penerima KIP Kuliah 2024 yang Harus Dipenuhi, Salah Satunya Berasal dari Keluarga Peserta PKH

photo author
- Minggu, 17 Maret 2024 | 15:28 WIB
Ini syarat penerima KIP Kuliah 2024. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Ini syarat penerima KIP Kuliah 2024. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi dalam bentuk KIP Kuliah 2024 dan cek apa saja syaratnya.

Bantuan KIP Kuliah ini diberikan kepada 200 ribu mahasiwa termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah sesuai dalam peraturan Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Kemudian besaran nominal bantuan KIP Kuliah mulai dari Rp800.000, lalu Rp 950.000 dan Rp1.100.000, Rp 1.250.000 sampai dengan Rp1.400.000 per bulan.

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Sebelum Lebaran, Ini Kata Menko Airlangga Hartarto dan Mensos Tri Rismaharini

Dana bantuan ini akan diberikan sekali setiap semester atau setiap enam bulan.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024?

Terkait syarat penerima KIP Kuliah 2024 yakni jika calon penerima KIP ini mengalami keterbatasan ekonomi dan harus dibuktikan dengan:

1. Menjadi pemilik program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Percepatan Pencairan KIP Kuliah di PTS: Sejumlah Daerah Berjalan Cepat, Namun Tantangan Masih Ada

4. Mahasiswa yang berasal dari sebuah panti sosial atau panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang tergolong dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat yang ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kemudian apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari syarat di atas, maka tetap bisa mendaftar program KIP Kuliah asal memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X