nasional

Cara Melaporkan Dana Bansos yang Dipotong Oleh Oknum Tertentu, KPM Tak Perlu Panik

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:45 WIB
Cara Melaporkan Dana Bansos yang Dipotong Oleh Oknum Tertentu, KPM Tak Perlu Panik (ist)

AYOBOGOR.COM -- Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 496,8 triliun untuk perlindungan sosial (perlinsos), naik 13,1 persen dibanding tahun 2023.

Namun, penyalahgunaan dan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) oleh oknum tertentu menjadi perhatian publik.

Kasus Penyalahgunaan Dana Bansos

Baca Juga: Surat Undangan Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 PT Pos Indonesia Sudah Dibagikan KPM Wilayah Ini, Batas Akhir Pengambilan 28 Maret 2024

Sejumlah kasus penyalahgunaan dana bansos terjadi di berbagai daerah. Misalnya, di Tangerang dan Cianjur, ditemukan adanya pemotongan dana bansos dan penyalahgunaan kartu bansos oleh oknum.

Di sisi lain, Mabes Polri mencatat ada 107 kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19 yang terjadi di 21 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai bisa masuk kategori korupsi.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyampaikan hal ini dalam diskusi Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis.

Baca Juga: Jadwal Bantuan Sembako dan Bansos PKH Tahap 1 2024 Kota Cirebon Jawa Barat Tanggal 19-24 Maret 2024

Julius berpandangan, bansos tersebut merupakan alat untuk menaikkan suara dari capres-cawapres tertentu.

Kepolisian RI mencatat ada 107 kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos Covid-19 yang terjadi di 21 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi menemukan 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos untuk warga.

Kasus-kasus ini tersebar di 20 wilayah polda di Tanah Air.

Langkah dan Cara Pengaduan

Halaman:

Tags

Terkini