Pemotongan dana bansos oleh oknum tertentu merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang bisa dilaporkan ke pihak terkait.
Kemensos membuka layanan pengaduan melalui e-mail dan WhatsApp.
Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke layanan aduan yang sudah tersedia.
Anda memiliki beberapa opsi untuk melaporkan penyalahgunaan bansos kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pertama, Anda bisa menghubungi Hotline bansos Kemensos di nomor 0811-10-222-10.
Alternatif lainnya adalah melalui email ke [email protected] atau menggunakan laman khusus pengaduan masalah terkait bansos di https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan layanan SMS ke nomor 1708, atau mengirim SMS atau pesan WhatsApp ke nomor 0811-1500-229, atau mengirim email ke [email protected].
Ketika Anda mengisi laporan, Anda akan diminta untuk memilih salah satu dari tiga tipe laporan: pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
Anda juga diberikan opsi untuk mengunggah lampiran pendukung laporan Anda.
Sebelum menyelesaikan laporan, Anda dapat memilih apakah ingin tetap anonim, merahasiakan identitas, atau keduanya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengaduan:
- Kunjungi laman https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
- Pilih salah satu dari tiga "Tipe Pelaporan" yang tersedia, yakni pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
- Perhatikan petunjuk tentang cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum Anda mengisi laporan.
- Berikan judul laporan yang sesuai dengan tujuan Anda dalam melaporkan ke Kementerian Sosial.