nasional

5 Syarat dan Aturan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mulai Akhir Maret 2024, KPM Pemegang Kartu KKS Merah Putih Harus Paham

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:37 WIB
5 Syarat dan Aturan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mulai Akhir Maret 2024, KPM Pemegang Kartu KKS Merah Putih Harus Paham (pixellab)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah mengumumkan perubahan penting terkait aturan pencairan 2 bansos reguler mereka.

Di antaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Nah, bagi KPM pemilik Kartu KKS Merah Putih harus paham mengenai syarat dan aturan ini. Apa saja?

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 Tunai Langsung Cair ke Ribuan KPM Lembang Jabar Hari Ini 17 Maret 2024, Bisa Dicek Sudah Merata atau Belum

Penting untuk dicatat bahwa tanggal 31 Maret 2023 menjadi batas waktu bagi seluruh anggota PKH dan BPNT untuk memahami perubahan ini.

Persyaratan Baru untuk Pencairan Bantuan

Surat resmi dari Kementerian Sosial dengan nomor 101/HUK Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PKH dan program bantuan lainnya menyatakan bahwa ada 5 syarat baru yang harus dipenuhi untuk memastikan kelanjutan pencairan bantuan PKH Tahap Keesatu.

Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka bantuan tidak dapat dicairkan.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Via Kartu KKS, KPM Kaget Ada Evaluasi Ini

Nah, kelima syarat tersebut antara lain:

1. Pendekatan Bantuan

Bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara individual dan keluarga.

2. Pemilihan Sasaran

Baca Juga: 1.800 KPM Jawa Barat Cair BLT MRP Rp 600.000 Hari Ini 17 Maret 2024 di Wilayah Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Halaman:

Tags

Terkini