AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah mengumumkan perubahan penting terkait aturan pencairan 2 bansos reguler mereka.
Di antaranya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Nah, bagi KPM pemilik Kartu KKS Merah Putih harus paham mengenai syarat dan aturan ini. Apa saja?
Penting untuk dicatat bahwa tanggal 31 Maret 2023 menjadi batas waktu bagi seluruh anggota PKH dan BPNT untuk memahami perubahan ini.
Persyaratan Baru untuk Pencairan Bantuan
Surat resmi dari Kementerian Sosial dengan nomor 101/HUK Tahun 2020 mengenai pelaksanaan PKH dan program bantuan lainnya menyatakan bahwa ada 5 syarat baru yang harus dipenuhi untuk memastikan kelanjutan pencairan bantuan PKH Tahap Keesatu.
Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka bantuan tidak dapat dicairkan.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Via Kartu KKS, KPM Kaget Ada Evaluasi Ini
Nah, kelima syarat tersebut antara lain:
1. Pendekatan Bantuan
Bantuan PKH dan BPNT akan dilakukan secara individual dan keluarga.
2. Pemilihan Sasaran