Program akan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial untuk keluarga dengan anggota berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang tidak memiliki keluarga.
3. Perlindungan Sosial
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) rentan yang dipimpin oleh kepala keluarga berusia 40-60 tahun, dengan anggota keluarga yang termasuk lansia atau disabilitas, akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial.
4. Pemberdayaan Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial akan menangani kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.
Program ini akan mempersiapkan mereka untuk keluar dari PKH dengan memberikan modal usaha sebesar Rp6 juta.
5. Kriteria Penerima
Penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara online, dan telah lolos verifikasi kelayakan.
Perubahan ini dimulai pada Tanggal 31 Maret 2023. Artinya tanggal tersebut merupakan batas waktu terakhir untuk verifikasi dan validasi data KPM.
Kartu KKS Merah Putih harus dipersiapkan dengan baik, termasuk memastikan tidak ada kerusakan atau lupa PIN.
PLT Dirjen Linsam SOS menyatakan bahwa pencairan PKH Tahap Keesatu diperkirakan akan dilakukan pada bulan Februari 2024, sehingga para penerima manfaat diharapkan segera mempersiapkan diri.
Informasi ini penting bagi seluruh pemilik Kartu KKS Merah Putih.
Diharapkan dengan pemahaman yang baik mengenai aturan baru ini, proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar.