KPM bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Cek Bansos Kemensos atau melalui pendamping sosialnya masing-masing atau melalui rekening Bank Himbaranya masing-masing.
Apabila KPM dinyatakan lolos untuk mendapatkan bansos PKH maka KPM bisa melakukan pengecekan rekening.
Setelah melakukan pengecekan rekening, maka KPM akan lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Kemudian, tahap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Selanjutnya, tahap SI (Standing Instruction).
Baca Juga: Update Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair di Beberapa Daerah, Bagimana dengan Wilayahmu?
Lalu, KPM sampai di tahapan terakhir yaitu TOP UP yang artinya KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH-nya.
Selanjutnya, apabila status sudah menunjukkan TOP UP maka KPM nanti akan mengetahui Bank Himbara (Bank, BNI, BSI, dan Mandiri) mana yang lebih dulu diproses.
Maka dengan begitu, apabila waktu pencairan di rekening bank-nya tiba, KPM bisa langsung segera mencairkan bansos PKH-nya.
Berdasarkan perubahan status pada SIKS-NG tersebut, artinya bansos PKH tahap dua belum bisa dicairkan karena masih belum menunjukkan status SI atau status perintah untuk dicairkan maka KPM belum bisa sampai ke tahapan TOP UP atau tahap untuk mencairkan bansos PKH tahap dua.
Baca Juga: Sisa 6 Hari Lagi, Segera Ambil Bansos Rp 600 Ribu di PT Pos Indonesia Jika Tak Mau Bantuan Hangus
Namun, mengingat periode yang sudah mengalami perubahan maka tidak menutup kemungkinan bansos PKH tahap dua akan dicairkan dalam waktu dekat.
Mengingat bansos PKH tahap dua diprediksikan akan bisa dicairkan dalam waktu dekat, berarti diprediksi bansos PKH akan bisa dicairkan oleh KPM pada pertengahan Maret atau akhir Maret atau Awal April 2024.***