Status Terbaru bansos PKH Tahap 2 Sudah Muncul di SIKS-NG, Apakah Sudah Bisa Dicairkan?

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:08 WIB
Status Terbaru bansos PKH Tahap 2 Sudah Muncul di SIKS-NG, Apakah Sudah Bisa Dicairkan? (AYOBOGOR.COM)
Status Terbaru bansos PKH Tahap 2 Sudah Muncul di SIKS-NG, Apakah Sudah Bisa Dicairkan? (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Status terbaru bansos (bantuan sosial) PKH tahap 2 sudah muncul di SIKS-NG. Simak penjelasan lengkapnya.

Status terbaru tersebut adalah perubahan periode dari Januari-Februari 2024 yang kini berubah menjadi Maret-April 2024.

Selain itu, terdapat perubahan lainnya yang muncul yaitu pada jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos PKH tahap 2.

Baca Juga: Ribuan Akun Penerima Bansos PKH di Kabupaten Banyuwangi Diblokir Kemensos, Kok Bisa? Ini Penyebabnya

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Naura selaku YouTuber pada kanal tersebut mengatakan jika status KPM untuk penerima bansos PKH di daerahnya sudah menunjukkan perubahan.

Perubahan status KPM bisa ia lihat di akun SIKS-NG di daerahnya yang menunjukkan jumlah KPM atau penerima bansos PKH di daerahnya adalah sebanyak 1.788 orang.

Naura tidak menyebutkan kecamatan tersebut untuk daerah mana tetapi yang pasti ada di salah satu kecamatan di Indonesia yang jumlah KPM PKH-nya adalah sebanyak 1.788 orang.

Namun, bukan berarti KPM atau penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan) di daerah lainnya juga memiliki jumlah yang sama.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Alokasi Maret, Daerah Mana Saja yang Sudah Cair?

Sebab ada beberapa penilaian yang harus dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos PKH dari berbagai hal dan akhirnya tentu menghasilkan hasil yang berbeda-beda di setiap daerah.

Selain itu, jumlah KPM atau penerima bansos PKH tidak akan sama di setiap periodenya karena bisa jadi KPM tersebut ketika dilakukan pengecekan ulang untuk tahapan berikutnya sudah tidak memenuhi syarat.

Misalnya, KPM tersebut sudah dinyatakan meninggal dunia atau sudah sejahtera karena sudah memiliki pendapatan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMP (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Oleh karena itu, KPM harus mengecek secara berkala apakah dirinya masih tercatat layak untuk menerima bansos PKH di setiap tahapannya.

Baca Juga: Mengapa KIP Kuliah Tak Kunjung Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X