Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Khas Jawa di Bogor, Tempat Parkir Luas Cocok Buat Buka Bersama
Di tahun 2024 Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyatakan Program PENA akan dilanjutkan dengan target graduasi mencapai 100 ribu KPM supaya kalangan masyarakat rentan bangkit secara finansial.
PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per penerima manfaat (PM).
Adapun syarat penerima program PENA adalah
- Calon penerima program PENA adalan KPM atau penerima bansos PKH yang bisa dibuktikan dari kepesertaan melalui Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
2. Berusia produktif (25-45 tahun).
3. Memiliki usaha yang dijalankan minimal 1 tahun.
4. Bersedia mengikuti program bimbingan dan pelatihan usaha dari Kemensos dan mitra kerja.
5. Bersedia dipantau dan dengan sukarela melaporkan penggunaan dana bantuan kepada pendamping sosial.
6. Calon penerima bantuan PENA juga Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Ada lima jenis usaha yang menjadi sasaran PENA yaitu makanan/minuman, kerajinan, jasa, pertanian dan peternakan.
Nah berbeda dengan tahun lalu, dimana pendaftaran PENA harus melalui laman eform.bri.co.id/bpum, untuk PENA berbeda.
1. KPM melakukan pengajuan ke pendamping PKH di wilayahnya, atau datang ke kelurahan setempat.
2. Pendamping sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.