nasional

Penyaluran Bansos PKH Tahap Satu akan Dihentikan pada Hari Ini 14 Maret 2024? Ini Penjelasannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 12:56 WIB
Dikabarkan penyaluran bansos PKH tahap 1 PT Pos Indonesia terakhir disalurkan hari ini Kamis 14 Maret 2024. (ist)

AYOBOGOR.COM – Penyaluran bansos PKH tahap satu melalui PT Pos Indonesia (Januari-Februari) dikabarkan akan dihentikan pada hari ini Kamis, 14 Maret 2024.

Hal ini pun membuat para Keluarga Penerima Manfaat terkejut dan bertanya-tanya mengenai kebenaran dari kabar tersebut.

Setelah ditelusuri, ternyata ada pesan yang disampaikan oleh PT Pos Indonesia kepada pendamping sosial mengenai penyaluran bansos PKH tahap satu ini melalui WhatsApp, pada Rabu, (13/3/2024).

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg, Tahap Ketiga Bakal Cair Maret Ini

Isi dari pesan tersebut adalah pemberitahuan mengenai penyaluran bansos PKH tahap satu yang akan dihentikan pada Kamis, 14 Maret 2024.

“Assalamu alaikum bapak/ibu bantuan PKH murni terakhir dibayarkan besok kami lampirkan sisa yang belum diambil. Terima kasih.”

PT Pos Indonesia juga melampirkan data-data KPM atau penerima bantuan sosial PKH Murni dalam pesan tersebut.

Dari data-data tersebut nantinya akan bisa terlihat oleh pendamping sosial siapa saja yang belum mengambil bansos PKH tahap satunya.

Oleh karena itu, para pendamping sosial pun segera mengabarkan kabar ini kepada para KPM yang belum mencairkan bansos PKH tahap satunya.

Kabar ini tentunya menjadi kabar yang mengejutkan bagi KPM karena penyaluran bansos PKH tahap satu ini hanya digelar sekitar dua minggu saja.

Baca Juga: Kemensos Gencarkan Program PENA Bagi KPM, Begini Cara Daftarnya!

Seperti diketahui, penyaluran bansos PKH tahap satu ini mulai digelar sejak minggu lalu atau minggu pertama bulan Maret yaitu Kamis, 7 Maret 2024.

Banyak KPM yang ternyata sebenarnya belum bisa mengambil bansos PKH tahap satunya dikarenakan berbagai masalah.

Adapun masalah tersebut antara lain ada KPM yang bekerja di luar kota sampai luar provinsi, meninggal tanpa ahli waris, dan pindah tempat tinggal

Halaman:

Tags

Terkini