AYOBOGOR.COM - Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp600 ribu menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan cair sebelum Lebaran 2024.
Bantuan Mitigasi Risiko Pangan ini akan dialokasikan kepada 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia, namun tidak semua KPM bisa mendapatkan karena harus masuk kriteria berikut ini.
Salah satu kriteria KPM yang berhak mendapat BLT MRP Rp600.000 ini salah satunya ada harus terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Kemudian untuk tanggal pasti kapan disalurkannya BLT MRP alokasi 3 bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan Januari hingga Maret masih belum terkonfirmasi.
Pemerintah sendiri telah menggelontorkan dana sebesar Rp 11,25 triliun untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan yang diambil dari pagu anggaran bansos di Kementerian Sosial.
Kemudian dalam proses penyaluran bantuan ini memakai layanan PT Pos Indonesia dengan pertimbangan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan perbankan.
Sampai sekarang ini, KPM tentu masih menantikan kapan pencairan BLT MRP yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Baca Juga: Mie Ayam Chili Oil di Jakarta Ini Rasanya Mirip Bakmi GM, Penikmat Pedas Wajib Kumpul dan Cicipi
Namun perlu diketahui bahwa ada sejumlah kriteria spesifik siapa saja KPM yang layak menerima BLT MRP seperti berikut ini.
1. Harus Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Tidak mempunyai afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN atauBUMD.