nasional

Jika Pindah Domisili Apakah Masih Bisa Dapat Bansos? Lakukan Langkah Ini Agar Bantuan Sosial Tidak Hangus

Minggu, 3 Maret 2024 | 16:52 WIB
Jika Pindah Domisili Apakah Masih Bisa Dapat Bansos? Lakukan Langkah Ini Agar Bantuan Sosial Tidak Hangus (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Jika KPM Pindah Domisili

- KPM melakukan pelaporan diri kepada pihak pencatatan melalui Disdukcapil setempat. 

Langkah ini sangat penting dilakukan agar data-data sebagai penerima manfaat bisa dialihkan ke tempat tinggal yang baru.

- Melaporkan diri ke Pusat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Puskesos) terbaru. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Baru Pembuatan SKCK Per 1 Maret 2024, Ini Daftar 6 Polda Sebagai Lokasi Uji Coba!

Petugas Puskesos merupakan penanggung jawab pencatat data sosial di suatu wilayah, baik kelurahan atau kecamatan.

Dari hal-hal yang telah disebutkan di atas, perlu di ingat bahwa dalam tahapan ini penerima manfaat sudah menyelesaikan berkas-berkas perpindahan domisili.

Selain itu, kepastian status sebagai penerima manfaat bansos juga ikut ditentukan wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut terjadi karena di setiap wilayah di Indonesia memiliki kriteria tersendiri dalam proses penetapan sebagai KPN bansos sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 150/HUK/2022.***

Halaman:

Tags

Terkini