nasional

Sekolah DILARANG Potong Dana Bansos PIP 2024, Jika Terjadi Pelanggaran Laporkan ke Dinas Pendidikan Lewat Laman Ini

Jumat, 1 Maret 2024 | 18:09 WIB
Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 cair Maret. (AYOBOGOR.COM)

Oleh sebab itu, yang memiliki hak untuk menentukan adalah siswa atau orang tua siswa bukan pihak sekolah atau oknum lainnya.

Dilansir dari akun @sobatpip, apabila pelanggaran penyalahgunaan bansos PIP 2024 terjadi, maka segera laporkan ke Dinas Pendidikan melalui laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.

Tidak perlu khawatir, keamanan pelapor dijamin karena identitas pelapor akan dirahasiakan.

Demikian penjelasan mengenai cara lapor pelanggaran penyalahgunaan bansos PIP 2024 oleh pihak sekolah atau oknum lainnya.***

Halaman:

Tags

Terkini