Oleh sebab itu, yang memiliki hak untuk menentukan adalah siswa atau orang tua siswa bukan pihak sekolah atau oknum lainnya.
Dilansir dari akun @sobatpip, apabila pelanggaran penyalahgunaan bansos PIP 2024 terjadi, maka segera laporkan ke Dinas Pendidikan melalui laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.
Tidak perlu khawatir, keamanan pelapor dijamin karena identitas pelapor akan dirahasiakan.
Demikian penjelasan mengenai cara lapor pelanggaran penyalahgunaan bansos PIP 2024 oleh pihak sekolah atau oknum lainnya.***