BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan untuk 18,8 juta KPM yang merupakan golongan penerima bansos BPNT murni dan BPNT plus PKH.
Bantuan tersebut disalurkan melalui dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Sementara itu, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, BLT Dana Desa diberikan untuk WNI yang belum pernah mendapatkan bansos apapun dari Kemensos, tetapi secara kasat mata orang tersebut layak mendapatkan bantuan sosial.
Nominal dari bansos itu adalah Rp300 ribu per bulan. Berbeda dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan yang hanya disalurkan untuk tiga bulan, BLT Dana Desa disalurkan untuk satu tahun penuh.
Penyalurannya disalurkan langsung secara tunai di Balai Desa atau titik pertemuan oleh perangkat desa.
Syarat-syarat penerima BLT Dana desa di tahun 2024 ini semuanya akan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah melakukan musyawarah, perangkat desa lalu menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bansos senilai Rp300 ribu per bulan tersebut.
Penyaluran bantuan langsung tunai ini dilakukan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari tahun 2024.
Demikian tadi ulasan informasi mengenai perbedaan antara BLT Mitigasi Risiko Pangan dan BLT Dana Desa yang merupakan bantuan sosial tambahan yang dicairkan pemerintah di tahun 2024 ini.