Selain BLT MRP dari Kemensos, Pemerintah Siapkan BLT Rp 300.000 per Bulan untuk Masyarakat Kategori Ini

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 18:30 WIB
Tak hanya BLT Mitigasi Risiko Pangan, pemerintqah juga akan salurkan BLT Dana Desa Rp 300 ribu per bulan. (Pixabay)
Tak hanya BLT Mitigasi Risiko Pangan, pemerintqah juga akan salurkan BLT Dana Desa Rp 300 ribu per bulan. (Pixabay)

AYOBOGOR.COM - Perlu KPM ketahui, di tahun 2024 ini Kementerian Sosial atau Kemensos bakal menyalurkan dua bantuan tunai langsung atau BLT kepada sejumlah penerima manfaat.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah terus melakukan percepatan pencairan sejumalh bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Tak hanya bansos reguler, bansos yang bersifat tambahan pun juga dalam proses percepatan penyaluran.

Baca Juga: Bansos Tambahan Rp 700.000 Siap Cair untuk KPM PKH, BPNT, dan Bansos Lainnya di Tahun Ini, Jangan Sampai Tidak Dapat

Beberapa bansos reguler seperti Porgram Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) tahap 1 kini hampir selsai disalurkan.

Kemudian, pemerintah akan segera menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua untuk alokasi Februari 2024.

Kemudian bansos tambahan, sebut saja bansos Cadangan Beras Pemerintah atau CBP juga telah disalurkan kepada 22 juta KPM di tahap 1.

Kini, proses pencairan bansos beras 10 kilogram tahap kedus sudah mulai dicairkan hari ini Sabtu 24 Februari 2024.

Bansos tambahan lain adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan yang bakal dicairkan di Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Ada Bansos Rp 200.000 Cair Hari Ini 24 Februari di Kartu KKS, BPNT Tahap Kedua Alokasi Februari 2024 Sudah Cair?

Selain BLT MRP, pemerintah juga mencairkan bantuan BLT lainnnya, yaitu BLT Dana Desa.

Lalu apa bedanya BLT Mitigasi Risiko Pangan dan BLT Dana Desa? Simak penjelasan lengkapnya.

BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan untuk tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret.

Setiap bulannya keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X