Ternyata bansos atau BLT yang dimaksud adalah BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa adalah bansos tambahan yang dicairkan lagi di tahun 2024 ini dengan nominal Rp 300 ribu.
Pencairan bansos ini dikhususkan untuk KPM yang tidak mendapatkan bansos PKH, BPNT dan lain-lainnya tersebut.
Namun karena KPM ini dipandang masih sangat miskin dan harus mendapatkan bantuan, maka tercetuslah program bansos atau BLT itu.
Bansos BLT Dana Desa ini secara detail cair Rp 300 ribu untuk per bulannya.
Nah, ada syarat khusus bagi KPM untuk mendapatkan bansos Rp 300 ribu tersebut.
Syarat itu di antaranya:
1. Tidak pernah sama sekali mendapatkan bansos reguler (PKH, BPNT dll)
2. Khusus bagi pra lansia dan lansia
3. Penetapan penerima BLT atau bansos dana desa ini dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan masing-masing.
Maka dipastikan untuk pencairan bansos BLT Dana Desa Rp 300 ribu ini dilakukan langsung melalui desa ataupun kelurahan di wilayah Anda.