Pemerintah Kebut Pencairan Bansos Tahap 2 Tanggal 21-27 Februari 2024, Semua KPM Sumringah Cair Dana Rp 200.000

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 12:02 WIB
Pemerintah Kebut Pencairan Bansos Tahap 2 Tanggal 21-27 Februari 2024, Semua KPM Sumringah Cair Dana Rp 200.000 (Naura Vlog.)
Pemerintah Kebut Pencairan Bansos Tahap 2 Tanggal 21-27 Februari 2024, Semua KPM Sumringah Cair Dana Rp 200.000 (Naura Vlog.)

AYOBOGOR.COM -- Keluarga penerima manfaat (KPM) pastinya terus berterima kasih kepada pemerintah yang terus memberikan bansos Andalan mereka di tahun 2024.

Pemerintah juga terus kebut pencairan bansos terutama bansos tahap 2 di bulan ini.

Tercatat ada pencairan bansos tahap 2 oleh pemerintah yang dikebut pencairannya tanggal 21 hingga 27 Februari 2024.

Baca Juga: KPM Wilayah Ini Siap-siap Cair Bansos Beras 10 Kilogram Minggu Ini Februari 2024, Update Terkini SIKS-NG

Sehingga per KPM bisa mendapatkan pencairan dana Rp 200 ribu.

Tercatat sampai saat ini beberapa bansos yang cair di bulan Februari 2024 ini.

Yakni di antaranya PKH, BPNT, PIP Kemdikbud, YAPI, permakanan lansia, beras 10 kilogram, dan lain-lain.

Belum juga jika ditambah dengan BLT Mitigasi risiko pangan yang tampaknya tetap akan cair di bulan Februari 2024.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Akhirnya Bocorkan Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000, Penyaluran Molor?

Untuk bansos-bansos tersebut memang yang mendapatkannya adalah KPM yang sudah terdaftar di data pemerintah.

Baik itu DTKS dari Kemensos ataupun data dari Kemen PMK untuk bansos beras 10 kilogram.

Nah, merangkum channel YouTube Naura Vlog, sudah terungkap bahwa pemerintah mengebut pencairan bansos tahap 2 di bulan Februari 2024.

Tepatnya di tanggal 21-27 Februari 2024 dimana semua KPM akan sumringah karena cair dana Rp 200 ribu.

Baca Juga: Selamat, Pencairan Bansos BPNT Gelombang 2 Wilayah Ini Dipercepat, Surat Undangan Pencairan Sudah Diterima KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X