1. Surat suara warna abu-abu
Yakni surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
2. Surat suara warna Merah
Yaitu surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Surat suara warna Kuning
Yakni surat suara anggota DPR RI
4. Surat suara warna Biru
Adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5. Surat suara warna Hijau
Yakni surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Nah, lantas bagaimana cara coblos presiden yang benar di Pilpres 2024? Berikut adalah ketentuannya:
1. Untuk Pilpres 2024, coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara Pilpres 2024.
2. Kemudian Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD, DPD, untuk pemilu DPR, DPRD, DPD.
Nah, demikian informasi mengenai cara coblos presiden di Pemilu 2024 yang benar.