AYOBOGOR.COM -- Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 digelar hari ini 14 Februari 2024.
Itu artinya Anda akan melakukan coblosan untuk Pilpres 2024, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Nah, bagaimana cara coblos presiden yg benar di Pilpres 2024? Simak ketentuannya di bawah ini.
Baca Juga: Contoh Surat Suara yang Sah? Begini Syarat Sah Pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024
Seperti diketahui bahwa suara Anda sangat menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan.
Maka dimohon untuk tidak golput di Pemilu 2024 ini.
Selanjutnya Anda juga harus menimbang-nimbang paslon yang bertarung di kontestasi Pilpres 2024.
Buka hati nurani dan pahami seluk beluk program yang ditawarkan, bukan karena video di sosial media seperti TikTok dan YouTube saja.
Nah, kemudian di Pemilu 2024 ini Anda akan mendapatkan 5 jenis surat suara.
5 surat suara itu sudah diwarnai yakni merah, kuning, abu-abu, hijau, biru.
surat suara yang digunakan di Pemilu 2024 sama dengan di edisi 2019.
Nah, berikut 5 surat suara Pemilu 2024 di antaranya:
Baca Juga: Surat Suara Warna Kuning Untuk Apa? Inilah Daftar 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Semuanya