AYOBOGOR.COM -- Pemilu kurang dari 24 jam lagi. Pemilih harus tahu syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024.
Bagi Anda pemilih pemula, tentu harus tahu cara melakukan pencoblosan di surat suara pemilu 2024 ini.
Nantinya, suara yang Anda berikan benar-benar sah dan dihitung di kontestasi Pemilihan umum ini.
Perlu diketahui, bahwa ada 5 surat suara yang akan didapatkan setiap pemilih di Pemilu 2024.
Di antaranya adalah:
1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Baca Juga: Surat Suara Warna Kuning Untuk Apa? Inilah Daftar 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Semuanya
3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Nah, surat suara yang Anda gunakan sangat menentukan nasib bangsa setidaknya 5 tahun dari sekarang.