Maka tentukanlah pilihan sesuai hati nurani dan juga selalu cek latar belakang dari setiap paslon.
Lantas bagaimana kalau suara yang digunakan tidak sah?
Suara yang tidak sah ini akan dibuang, tidak dihitung dan tidak berkontribusi apapun terhadap masa depan bangsa ini.
Nah, untuk syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024, berikut penjelasannya:
1. Domisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
2. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
3. Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Domisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
6. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
7. Di setiap surat suara, hanya boleh mencoblos 1 kali. Tidak boleh ada lebih dari satu coblosan di surat yang sama.
Demikian penjelasan mengenai syarat sah pencoblosan surat suara Pemilu 2024.