nasional

Waduh! Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud Dinodai Aksi Pelecehan Terhadap Jurnalis, PWI dan AJI Jawa Tengah Angkat Bicara

Minggu, 11 Februari 2024 | 18:51 WIB
Dinodai Aksi Pelecehan Terhadap Jurnalis, PWI dan AJI Jawa Tengah Angkat Bicara (twitter.com/@PDI_Perjuangan)

AYOBOGOR.COM - Aksi kampanya akbar Paslon 03 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dinodai dengan aksi pelecehan terhadap jurnalis. 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jawa Tengah mengecam keras aksi pelecehan yang terjadi dalam kampanye akbar Ganjar-Mahfud. 

Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi.

Baca Juga: Gaji Tetanggamu Di Atas UMR Tapi Dapat Bansos? Lapor Lewat Aplikasi Cek Bansos!

Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," ujar Riska dilansir dari Suara.com.

Wakil Ketua PWI Jateng Zaenal Abidin Petir menegaskan, sikap PWI jelas dan siap mendampingi korban melakukan pembelaan agar kasus ini bisa di usut secara tuntas

Baca Juga: Update Kasus Kematian Dante: Yudha Arfandi Akui Perbuatannya, Kriminolog UI Endus Kejanggalan Perilaku Tamara Tyasmara

"Kami mendesak kepada Mbak Puan dan Tim Kampanye Ganjar Mahfud harus ikut bertanggung jawab" tegas Zaenal. 

"Sangat menjijikkan dan memalukan sehingga tindakan dari pelaku tidak cukup minta maaf tapi harus dilaporkan Polisi."

"Tindakan pelecehan wartawati sama saja merendahkan dan menjatuhkan martabat wartawan," pungkasnya. 

Zainal menilai tindakan pelaku sangat biadab apalagi dilakukan di depan publik.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair Lewat PT Pos Indonesia Sebelum Pemilu, Intip Jadwal Penyaluran untuk Senin 12 Februari 2024

Halaman:

Tags

Terkini