nasional

BPNT Januari 2024 Sudah Cair, Pertengahan Bulan Ini Semua KPM Dapat Bantuan Dana Rp 1.000.000 Penyaluran Sudah Fix

Rabu, 10 Januari 2024 | 10:39 WIB
BPNT Januari 2024 Sudah Cair, Pertengahan Bulan Ini Semua KPM Dapat Bantuan Dana Rp 1.000.000 Penyaluran Sudah Fix (kemenkopmk.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan tahap 1 untuk bansos BPNT akan dilakukan di tahun 2024 ini, masyarakat kurang mampu dapat dana Rp 1 juta bansos reguler ini.

Pencairan ini juga menandai keseriusan pemerintah untuk terus memberikan stimulan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) hidup lebih layak.

Kini kabar yang beredar adalah bahwa SP2D atau surat perintah pencairan dana untuk bansos reguler pemerintah sudah turun, termasuk bansos BPNT.

Baca Juga: Bansos Januari 2024, SP2D Bansos PKH dan BPNT Sudah Turun? KPM Pasti Senang Dengar Kabar Baik Ini, Ternyata...

Namun, dipastikan bahwa kabar SP2D turun untuk bansos BPNT dan PKH adalah kabar yang keliru, alias tidak benar.

Untuk diketahui, sampai sekarang Kementerian Sosial Republik Indonesia belum mengeluarkan SP2D PKH dan BPNT untuk tahap pertama tahun 2024.

Lalu pada tanggal 9 Januari 2024, masih dilakukan proses pencairan dua bantuan sosial dari tahun 2023.

Nah, 2 program bantuan sosial yang dimaksud adalah PKH dan bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta Rupiah.

Baca Juga: Jangan Kaget! Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Cair Tanggal Segini, KPM Sekarang Juga Cek ke ATM Ada Transfer Masuk?

Untuk para keluarga penerima manfaat yang belum melakukan transaksi di PT Pos Indonesia, bank himbara, atau BSI, disarankan agar segera melakukan pencairan.

Sebab jika tidak, kemungkinan besar bantuannya akan dibekukan dan dikembalikan ke kas negara.

Maka itu bisa menyebabkan Anda tidak akan menerima bansos tahun 2024 karena dianggap sudah tidak perlu.

Merangkum dari Diary Bansos, informasi yang beredar mengenai turunnya SP2D PKH dan BPNT dalam beberapa hari terakhir adalah tidak benar dan menyesatkan.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos 2024, Pencairan Bansos BPNT dan BLT El Nino Fix di Tanggal Ini, Per KPM Dapat Rp 800.000

Halaman:

Tags

Terkini