nasional

Kemensos Terbitkan Surat Instruksi Pencairan PKH, Tarik Dana Sebelum 9 Januari 2024 Agar Bansos Tidak Hangus!

Jumat, 5 Januari 2024 | 22:04 WIB
Kemensos Terbitkan Surat Instruksi Pencairan PKH, Tarik Dana Sebelum 9 Januari 2024 Agar Bansos Tidak Hangus! (Ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja menerbitkan surat penting terkait pencairan bansos PKH yang harus segera diketahui oleh KPM. 

Dilansir dari YouTube Info Bansos, surat penting Kemensos diterbitkan dengan nomor 22/3.4/BS.01.00/1/2024 tertanggal 4 Januari 2024.

Surat itu ditujukan untuk penelitian KPM tidak transaksi/habis masa salur penyaluran periode September-Oktober tahap 3 dan November-Desember tahap 4.

Baca Juga: HASIL AKHIR Timnas Indonesia vs Libya Malam Ini, Laga Uji Coba Jelang Piala Asia 2023, Tim Garuda Kalah 1-2 atas Libya

Di dalamnya, Kemensos mengimbau agar pendamping sosial mengecek apa alasan KPM tidak melakukan transaksi bansos. 

Apakah karena KPM itu meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah mampu sehingga tidak membutuhkan bansos. 

Dalam surat itu Kemensos juga menyertakan rincian jumlah KPM yang tidak melakukan transaksi di tahun 2023.

Selanjutnya, KPM tersebut masih diberi kesempatan untuk mencairkan dana bansos paling lambat 9 Januari 2024.

Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya, Masih Ada Waktu Segera Siapkan Diri!

Melebihi tanggal tersebut, rekening Kartu KKS dari KPM yang tidak mencairkan dana akan diberlakukan freeze alias diblokir. 

Dana yang ada di dalam Kartu KKS juga otomatis akan ditarik kembali ke KAS Negara. 

Pada 4 Januari 2024, Kemensos juga menerbitkan surat penting tentang penyaluran bansos PKH yang ditujukan untuk Dinas Sosial di seluruh Indonesia. 

Kementerian Sosial telah menerbitkan SP2D penyaluran PKH termin kelima yang akan cair Januari 2024 ini. 

Baca Juga: Menerka Politik Luar Negeri Indonesia Jika Prabowo Subianto Jadi Presiden

Halaman:

Tags

Terkini