nasional

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Secara Online dan Offline, Ada Sejumlah Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Jumat, 5 Januari 2024 | 19:33 WIB
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Secara Online dan Offline, Ada Sejumlah Dokumen yang Harus Dipersiapkan (Ayobandung.com/Magang Foto/Rasyad Yahdiyan)

AYOBOGOR.COM – Asuransi Jasa Raharja menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan.

Dengan memahami cara klaim asuransi Jasa Raharja baik secara online maupun offline, korban kecelakaan dapat memastikan proses klaim berjalan lancar dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Secara Online

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2024 Lewat KKS Cair Dua Bulan Sekali ke KPM? Prediksi Cair Rp400 Ribu

1. Buat Laporan Polisi:

Mulailah dengan membuat laporan kecelakaan di Kepolisian. Setelah mendapatkan surat laporan, lanjutkan ke langkah berikutnya.

2. Kunjungi Situs Resmi:

Akses situs resmi Asuransi Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id.

Baca Juga: Besaran Santunan Jasa Raharja Mulai dari Rp500 Ribu hingga Rp50 Juta, Korban Kecelakaan Kereta Api di Jawa Barat Wajib Tahu

3. Isi Formulir Online:

Isilah formulir klaim online dengan informasi yang akurat, termasuk data korban, informasi pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, serta rincian fasilitas penanganan korban.

4. Ajukan Permohonan:

Setelah formulir terisi, klik "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan klaim.

Baca Juga: NONTON Sousou no Frieren Episode 17 Tayang Malam Ini, Frieren, Stark, dan Fern Berpisah dengan Sein? Berikut Sinopsis Animenya

Halaman:

Tags

Terkini