AYOBOGOR.COM – Asuransi Jasa Raharja menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan.
Dengan memahami cara klaim asuransi Jasa Raharja baik secara online maupun offline, korban kecelakaan dapat memastikan proses klaim berjalan lancar dan mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Secara Online
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2024 Lewat KKS Cair Dua Bulan Sekali ke KPM? Prediksi Cair Rp400 Ribu
1. Buat Laporan Polisi:
Mulailah dengan membuat laporan kecelakaan di Kepolisian. Setelah mendapatkan surat laporan, lanjutkan ke langkah berikutnya.
2. Kunjungi Situs Resmi:
Akses situs resmi Asuransi Jasa Raharja di www.jasaraharja.co.id.
3. Isi Formulir Online:
Isilah formulir klaim online dengan informasi yang akurat, termasuk data korban, informasi pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, serta rincian fasilitas penanganan korban.
4. Ajukan Permohonan:
Setelah formulir terisi, klik "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan klaim.