- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu.
Cara klaim asuransi Jasa Raharja, pertama-tama minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
Setelah itu bisa mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi kelengkapan formulir.
Demikian informasi mengenai besaran santunan Jasa Raharja yang bisa didapatkan oleh korban kecelakaan kereta api di Jawa Barat.***