AYOBOGOR.COM - Korban kecelakaan Kereta Api KA Turangga vs KA Baraya dapat mengeklaim asuransi Jasa Raharja. Nominal santunan yang akan diberikan beragam.
Masyarakat Indonesia berduka melihat kejadian tabrakan kereta api di Jawa Barat pada hari ini, Jumat 5 Januari 2024.
Masinis, asisten masinis, dan seorang pekerja dari PT KAI dinyatakan meninggal dunia, dan 28 orang lainnya luka-luka.
Perlu diketahui, korban kecelakaan kereta api bisa mengeklaim asuransi dari Jasa Raharja.
Adapun nominal santunan yang akan didapatkan berbeda-beda, tergantung kondisi korban.
Besaran Santunan Jasa Raharja
- Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.