AYOBOGOR.COM -- Banyak yang menduga jika masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah pekan awal Januari atau tak lama setelah pengumuman hasil seleksi.
Ternyata pada jadwalnya, masa kerja KPPS Pemilu 2024 itu ada jeda waktu dari waktu pengumuman hasil seleksi pada 28-30 Desember 2023 lalu.
Jadwal mulai masa kerja KPPS Pemilu 2024 sendiri dengan begitu sudah dipastikan bukan pada awal bulan Januari 2024 seperti perkiraan banyak orang.
Baca Juga: Berapa Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024? Cek Rinciannya Ada Kenaikan Cukup Besar dari 2019
Pasalnya ternyata meski hasil seleksi KPPS telah diumumkan ada jeda waktu untuk satu prosesi lagi sebelum akhirnya ketua dan anggota KPPS mulai bekerja.
Prosesi apa yang dimaksud? Prosesi yang dimaksud ternyata adalah masa penetapan dan pelantikan.
Jadi nantinya sebelum mulai bertugas di setiap tempat pemungutan suara, ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilantik lebih dahulu.
Selain itu dilansir dari salah satu video Youtube Erwan Dimantara SE, agar optimal dalam bekerja mereka baik itu ketua maupun anggota KPPS akan diberi bekal.
Bekal yang dimaksudkan adalah pelatihan serta bimbingan teknis atau bimtek.
Bimbingan dan pelatihan penting mengingat peran dari KPPS pada gelaran Pemilu 2024 terbilang vital. Dimana salah satunya mengumumkan daftar pemilih.
Baca Juga: 'Adu Banteng' KA Turangga vs KA Baraya, Ini Alasan Kecelakaan Kereta Api Sulit Dihindari
Selain itu petugas KPPS harus bisa melaksanakan pemungutan suara di TPS sesuai ketentuan dan memastikan berjalan tertib.
Atas tugas tersebut, anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mendapatkan gaji sesuai yang diatur dalam surat Kemenkeu bernomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.