- Lansia/disabilitas Rp 2.400.000 per tahun,
- Anak SD Rp 900.000 per tahun
- Anak jenjang sekolah SMP akan menerima Rp 1.500.000
- Anak jenjang sekolah SMA Rp 2.000.000
Nah, sama dengan bantuan BPNT, bansos PKH disalurkan dengan dua metode yakni transfer bank dan tunai di Kantor Pos.
Kemudian jika ada KPM terdaftar penerima manfaat BPNT+PKH maka akan menerima bantuan hingga Rp 1 juta pada bulan Januari 2024. (*)