AYOBOGOR.COM -- Berikut ini informasi mengenai bantuan uang tunai Rp750 bisa didapat bagi pekerja bukan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemberian bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta yakni senilai Rp600 ribu
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai puncaknya pada tahun 2022 lalu, dan berakhir pada tahun 2023 sampai sekarang.
Baca Juga: PKH 2024 Kapan Cair, Tanggal Berapa? Penuhi 7 Syarat Ini Agar Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1
Buat para pekerja, ternyata bisa mendapatkan dana segar sampai Rp750 ribu bukan lewat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Cari tahu di sini bagi Anda yang ingin mengetahui dana segar bukan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Selain BSU, sebenarnya ada bantuan lain yang kemungkinan bisa Anda dapatkan.
Pemerintah memiliki program bantuan lain yakni yang bisa jadi Anda merupakan penerima manfaatnya.
Bahkan, bagi Anda pekerja dengan gaji di bawah UMR dan terdaftar sebagai penerima manfaat bisa jadi mendapatkan dana segar dari pemerintah sebesar Rp750 ribu di tahun 2024 ini.
Bantuan Rp 750.000 ini akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH Rp 750.000 ini akan diberikan kepada golongan ibu hamil/nifas dengan total Rp 3.000.000 selama setahun.
Syarat untuk mendapat bantuan PKH Rp 750.000 adalah ibu hamil maksimal dua kali mengandung yang mendapat bantuan.
Selain itu balita yang bisa mendapat bantuan Rp 750.000 berusia 0-6 tahun dengan maksimal dua penerima dalam satu KK.