AYOBOGOR.COM -- Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) melalui bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400 ribu, tanpa melibatkan atau non Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun program BSU BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak 2020, dengan nominal berbeda setiap tahunnya, yaitu Rp2,4 juta pada 2020, Rp1 juta pada 2021, dan Rp600 ribu pada 2022, pada tahun 2023 program ini sayangnya tidak dilanjutkan.
Bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR, berita baiknya adalah mereka masih dapat menerima bantuan sebesar Rp400 ribu secara langsung ke rekening pribadi mereka.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Diperkirakan berasal dari keluarga miskin
- Tidak termasuk dalam kategori ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintahan, dan tidak bekerja di usaha milik desa
Baca Juga: 5 Tempat Liburan di Sekitar Bogor Anti Macet, Healing Jadi Menyenangkan
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan golongan penerima upah atau memiliki gaji di bawah UMR
Bansos sebesar Rp400 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah UMR, yang tidak tergantung pada BPJS Ketenagakerjaan atau non BSU diberikan melalui program BPNT.
Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan, yang disalurkan dua bulan sekali.
Baca Juga: 5 Warung Makan Bakso Terenak di Bogor, Kulineran Mantap di Kota Hujan