2. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan dihentikan penyalurannya per tanggal 31 Desember 2023.
Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Itulah isi surat penting yang dikirimkan Kemensos untuk KPM PKH dan BPNT.
Dengan tegas Kemensos menegaskan, KPM yang mencairkan bansos melebihi deadline akan diblokir rekeningnya.
Lalu dana bantuan sosial milik KPM PKH dan BPNT tersebut akan disetorkan ke kas negara.***