JAKARTA, AYOBOGOR.COM - Seminggu terakhir publik dikagetkan dengan penemuan 4 bocah yang tewas diduga dibunuh oleh ayahnya sendiri bernama Panca Darmansyah (41) di sebuah kontrakan di Gang Haji Roman, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tidak hanya 4 anaknya sendiri yang dibunuh, istri terduga pelaku yang berinisial D juga babak belur dihajar pria yang telah beberapa bulan menganggur tersebut.
Menanggapi kekejaman tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin berpendapat, penyidik kepolisian perlu mendalami lebih lanjut motif sebenarnya dari tindakan seorang pria yang tega membantai 4 anaknya sendiri.
Baca Juga: Pengacara Publik Sebut Mantan Wali Kota Eddy Rumpoko Tak Pantas Dimakamkan di TMP Batu
Pendalaman tersebut, ucap Advokat PERADI ini, guna membongkar akar penyebab masalahnya seperti apa dan bagaimana bisa memicu kekejaman di luar nalar tersebut.
''Kalau penyebabnya cemburu kepada istri, kenapa 4 anak dihabisi? Kalau depresi karena tidak memiliki pekerjaan, apa iya solusinya anak harus dibunuh? Ini kewarasan pelaku harus diperiksa. Janggal sekali ini. Kalau menuduh istri selingkuh, kenapa tidak cerai saja? Mengapa malah anak yang dibantai?'' kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Rabu (13/12/2023).
Pembiaran laporan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, jelas Pengurus MN KAHMI ini, menjadi fenomena terbaru dimana petugas Kepolisian dinilai kurang tanggap, tidak paham prosedur, meremehkan, dan abai pada perlindungan segera untuk korban.
''Kenapa sih polisi terlalu santai kalau menerima laporan seorang istri yang mengaku di-KDRT suaminya? Dimana jiwa pelindung dan pengayom itu? Dengan tiap bulan menerima gaji dari negara, mestinya polisi merasa malu ketika gagal melindungi warga masyarakat, apalagi kalau sampai ada nyawa yang melayang,'' ujarnya.
Dalam kaitannya berumah tangga, terang Mualimin, mestinya seorang ayah dapat menjadi pelindung dan penyayang bagi anak-anaknya serta bekerja sama dengan istri untuk merawat anak keturunan sebaik-baiknya.
''Bukankah perempuan yang kita peristri adalah pilihan sendiri? Kenapa kita sakiti? Bukankah anak-anak yang dilahirkan itu kita buahi bersama, kenapa pertengkaran suami istri berubah jadi kekerasa pada anak? Apapun kesulitan ekonomi, tantangan keuangan, jangan pernah jadikan anak sasaran. Hanya dengan anak-anak yang tumbuh sehat dan penuh kasih sayang Indonesia akan jadi negara maju,'' pungkasnya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT yang Sudah Lama Terhenti Bisa Diaktifkan Kembali Loh, Lakukan Langkah Ini!
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan dalam pemberkasannya mempersangkakan terduga pelaku, Panca Darmansyah (41) dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.