AYOBOGOR.COM - Pendaftaran anggota KPPS sudah dibuka untuk keperluan pemenuhan petugas Pemilu 2024.
KPPS sendiri menjadi salah satu badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun mereka dinaungi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain KPPS, badan ad hoc yang berada di naungan KPU seperti PPPK, PPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN.
Di luar itu, terdapat ad hoc di bawah naungan Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu).
Lalu berapa gaji petugas pemilu 2024 yang menjadi badan ad hoc KPU?
Badan ad hoc KPU terdiri dari:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
6. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Daftar gaji atau honor yang diterima petugas Pemilu 2024 badan ad hoc sebagaimana Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.