nasional

Daftar KPPS Dimana? Pendaftaran Sudah Dibuka Biar Bisa Jadi Petugas Pemilu 2024

Senin, 11 Desember 2023 | 09:58 WIB
pendaftaran KPPS Pemilu 2024. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Sebagai upaya suksesi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS adalah badan ad hoc pada Pemilu 2024 nanti. Petugas ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bawah koordinasi KPU.

KPPS sendiri ditugasi untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan transparan dan berintegritas, utamanya pada saat pemungutan hingga penghitungan suara.

Nah, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin, 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.

Sebagai petugas pemilu lainnya, KPPS juga menerima gaji. Karena itu, profesi musiman ini cukup diminati oleh masyarakat.

Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi anggota KPPS di Pemilu 2024?

Untuk menjadi anggota KPPS, Anda harus memastikan beberapa hal. Salah satunya adalah masyarakat di sekitar TPS.

Merujuk pada Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU), KPPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. WNI.

2. Usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Tunduk terhadap Pancasila, UUD, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Bukan anggota partai politik.

6. Domisili dalam wilayah kerja KPPS.

Halaman:

Tags

Terkini