AYOBOGOR.COM -- Badan Pangan Nasional (NFA) baru-baru ini mengumumkan bahwa setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg setiap bulannya.
Belum lama ini, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan ketidaksesuaian kuantitas beras tidak akan ditoleransi, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
Arief menyatakan, "Bapak Presiden telah memerintahkan NFA dan Bulog untuk menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua ini, dimulai sejak September hingga Desember. Besarannya tetap 10 kg untuk setiap KPM setiap bulan."
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kilogram, Siap-siap Dapat Bonus Akhir Tahun dari PT Pos Indonesia
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan ketidaksesuaian kuantitas beras yang diterima, melalui Bulog atau jalur pemerintah lainnya.
Arief menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap penyimpangan, dan Satgas Pangan Polri siap menangani kasus-kasus tersebut.
Pemerintah telah melaksanakan kebijakan bantuan pangan beras dalam dua tahap untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi pangan secara nasional.
Baca Juga: Forbes Rilis Daftar Terbaru Orang Terkaya di Indonesia pada 2023, Ada Nama Baru?
Pada tahap pertama, lebih dari 640.590 ton beras disalurkan ke 21.353.000 KPM dalam tempo 3 bulan.
Tahap kedua masih berprogres dengan target lebih dari 21 juta KPM dan alokasi total bantuan beras sebanyak 853.851 ton.
Arief menilai bahwa penyaluran bantuan pangan beras efektif menekan inflasi dan harga, serta membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Dampak positifnya terlihat dari pelemahan inflasi beras secara bulanan setelah pemerintah menggulirkan bantuan pangan beras sejak bulan September.