AYOBOGOR.COM - Pemerintah menyediakan bansos beras sebanyak 60 kilogram untuk satu keluarga penerima manfaat (KPM) ditahun 2024.
Bansos beras 60 kilogram itu terbagi jadi enam bulan. Jadi untuk bulan Januari hingga Juni KPM akan mendapatkan bansos beras 10 kg.
Bantuan sosial tersebut akan dibagikan melalui PT Pos Indonesia.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan beras 10 kg setiap bulan.
1. Masih hidup
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Keluarga kurang mampu yang layak mendapatkan bansos
Baca Juga: Cara Menghilangkan Iklan HP Xiaomi yang Bikin Jengkel Ternyata Mudah Banget
4. Bukan termasuk ASN, atau TNI/Polri
5. Bukan pensiunan ASN, atau TNI/Polri
6. Ditetapkan sebagai penerima bansos beras oleh Badan Pangan Nasional.
Demikian enam syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos beras 10 kg per bulan dari mulai Januari hingga Juni.