AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota untuk tahun 2024 (UMK 2024) mengalami kenaikan.
Kota Semarang memiliki UMK tertinggi yakni Rp3.243.969, kemudian diikuti dengan Kabupaten Demak Rp2.761.236.
Sementara itu, daerah dengan UMK terendah yaitu Wonogiri Rp2.047.500.
Upah minimal di Wonogiri hanya naik Rp79.052 dibanding tahun lalu.
Penetapan UMK 2024 di Jateng dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Berikut daftar UMK 2024 di 35 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
5. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
6. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175