Rincian Lengkap UMK 2024 untuk 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Gaji di Semarang Minimal Rp3,2 Juta!

photo author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 11:58 WIB
Rincian Lengkap UMK 2024 untuk 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Gaji di Semarang Minimal Rp3,2 Juta!  (Pixabay/wonderfulbali)
Rincian Lengkap UMK 2024 untuk 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Gaji di Semarang Minimal Rp3,2 Juta! (Pixabay/wonderfulbali)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota untuk tahun 2024 (UMK 2024) mengalami kenaikan. 

Kota Semarang memiliki UMK tertinggi yakni Rp3.243.969, kemudian diikuti dengan Kabupaten Demak Rp2.761.236.

Sementara itu, daerah dengan UMK terendah yaitu Wonogiri Rp2.047.500.

Baca Juga: Miris! Lebih dari 100 Anak Muda di Cilegon Kena HIV hingga Oktober 2023, Dinas Kesehatan Perkuat Langkah Pencegahan

Upah minimal di Wonogiri hanya naik Rp79.052 dibanding tahun lalu. 

Penetapan UMK 2024 di Jateng dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Berikut daftar UMK 2024 di 35 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah

1. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106

2. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005

5. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947

6. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: jatengprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X