AYOBOGOR.COM - UMK Karawang 2024 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Berikut daftar lengkap upah minimum Provinsi Jawa Barat.
Penetapan UMK Karawang 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang formulasi kenaikan upah minimum.
Diharapkan, ketetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini bisa memuaskan dan diterima dengan jiwa besar, baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Baca Juga: Inter Milan Diprediksi Menang Lawan Napoli di Liga Italia, Simak Head to Head dan Susunan Pemain
Walaupun besaran kenaikan UMK 2024 tidak sama di setiap daerah, setidaknya semua kabupaten dan kota mengalami penambahan nilai.
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan naik 3,57 persen menjadi sebesar Rp2.057.495.
Setelah UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan, UMK masing-masing kabupaten dan kota ikut ditetapkan.
Hasilnya diketahui jika UMK Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.
Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Dia Info Lowongan Kerja atau Loker Asisten Apoteker, Cek Syaratnya di Sini
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dilansir AYOBOGOR.COM dari laman jabarprov.go.id.
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263