AYOBOGOR.COM -- Memasuki bulan Desember, para siswa dan orang tua di DKI Jakarta kembali menantikan pencairan dana KJP Plus.
Dana ini merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan.
Pencairan dana KJP Plus Desember 2023 kini banyak dinantikan oleh para penerima. Pencairan akan dilakukan melalui rekening Bank DKI milik masing-masing penerima nantinya.
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus, dapat dilakukan pengecekan melalui situs web KJP Jakarta.
Lantas apakah ada perbedaan syarat dan besaran dana KJP Plus Desember 2023 dengan sebelumnya?
Dirangkum berbagai sumber berikut syarat dan besaran dana KJP Plus Desember 2023;
Syarat penerima KJP Plus
Baca Juga: KJP Plus Bulan Desember 2023 Cair Tanggal Berapa? Info Bocoran Tanggal Penyaluran di Awal Bulan Ini
- Usia peserta didik: 6-21 tahun
- Terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta
- Peserta didik memenuhi salah satu kriteria khusus, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.