umum

Syarat Penerima Dana KJP Plus Desember Berubah? Segini Besaran Bantuan yang Diterima

Jumat, 1 Desember 2023 | 16:15 WIB
Illustrasi KJP Plus Desember 2023 (Instagram @jakone.mobile)

AYOBOGOR.COM -- Memasuki bulan Desember, para siswa dan orang tua di DKI Jakarta kembali menantikan pencairan dana KJP Plus.

Dana ini merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan.

Pencairan dana KJP Plus Desember 2023 kini banyak dinantikan oleh para penerima. Pencairan akan dilakukan melalui rekening Bank DKI milik masing-masing penerima nantinya.

Baca Juga: KJP Bulan Desember Cair Tanggal Berapa? Info Terbaru Penyaluran KJP Plus Tanggal 4 Desember 2023, Cara Ceknya Begini

Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus, dapat dilakukan pengecekan melalui situs web KJP Jakarta.

Lantas apakah ada perbedaan syarat dan besaran dana KJP Plus Desember 2023 dengan sebelumnya?

Dirangkum berbagai sumber berikut syarat dan besaran dana KJP Plus Desember 2023;

Syarat penerima KJP Plus

Baca Juga: KJP Plus Bulan Desember 2023 Cair Tanggal Berapa? Info Bocoran Tanggal Penyaluran di Awal Bulan Ini

- Usia peserta didik: 6-21 tahun

- Terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

- Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta

- Peserta didik memenuhi salah satu kriteria khusus, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Baca Juga: kjp.jakarta.go.id Belum Bisa Diakses Hari Ini, Begini Alternatif Lakukan Pengecekan KJP Plus Tahap II November 2023

Halaman:

Tags

Terkini