nasional

Diketok Hari Ini, UMK 2024 Kota Bekasi Paling Tinggi di Pantura dan Jawa Barat

Kamis, 30 November 2023 | 09:59 WIB
UMK 2024 Kota Bekasi tertinggi di pantura Jawa Barat. (Pixabay/Emaji)

AYOBOGORO.COM - Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK 2024 akan diumumkan hari ini, Kamis, 30 November 2024.

Pengesahan UMK 2024 akan dibacakan oleh pemerintah provinsi, dalam hal ini oleh gubernur atau penjabat (pj) gubernur.

Terkait pengumuman itu, sebanyak 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menyampaikan usulan UMK 2024 kepada pemerintah provinsi.

Jika semuanya terealisasi, maka daerah dengan upah terbesar adalah Kota Bekasi karena kenaikannya nyaris menyentuh Rp6 jutaan.

Upah terbesar itu bukan hanya dibanding dengan daerah-daerah pantai utara (pantura) di wilayah Jawa Barat, namun di daerah Jawa Barat secara keseluruhan.

Pasalnya, usulan kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 mencapai 14,02 persen. Meskipun tidak lebih tinggi secara persentase dibanding daerah lain, namun persentase itu membuat gaji pegawai di wilayah Bekasi Kota melesat dibanding tahun 2023.

Sebagai gambaran, berikut ini daftar usulan UMK 2023 di wilayah pantura Jawa Barat, yang meliputi Kota/Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.

Kota Bekasi

Usulan naik sebesar 14,02 persen. Artinya UMK Kota Bekasi 2024 dari asalnya Rp5.158.248 bisa menjadi Rp5.881.434.

Kabupaten Bekasi

Usulan naik sebesar Rp13,99 persen. Artinya UMK Kabupaten Karawang 2024 dari asalnya Rp5.137.575 bisa menjadi Rp5.856.324.

Kabupaten Karawang

Usulan naik sebesar 12 persen. Artinya UMK Kabupaten Karawang 2024 dari asalnya Rp5.176.179 bisa tembus Rp5.797.321.

Kabupaten Purwakarta

Halaman:

Tags

Terkini